Jakarta – Banyak nasabah kaget ketika tiba-tiba rekening bank mereka diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekening ini biasanya terkait dengan dugaan tindak pidana keuangan atau status rekening yang masuk kategori rekening dormant (tidak aktif dalam jangka waktu tertentu).
Menurut penjelasan resmi PPATK, pemblokiran rekening sementara bukan berarti nasabah kehilangan uangnya. Dana tetap aman, hanya saja transaksi dibatasi hingga nasabah melakukan verifikasi ulang.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi selama periode tertentu. Setiap bank memiliki aturan berbeda, ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa aktivitas sebagai syarat rekening dianggap dormant.
PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan untuk jual beli rekening hingga penampungan hasil tindak pidana pencucian uang. Karena itu, lembaga ini berwenang menghentikan sementara transaksi guna melindungi integritas sistem keuangan nasional.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Terblokir PPATK
Jika rekening Anda terblokir oleh PPATK, ada beberapa langkah resmi yang bisa dilakukan agar rekening kembali normal:
- Mengisi formulir keberatan henti sementara PPATK melalui tautan resmi: https://bit.ly/FormHensem.
- Datang langsung ke bank terkait untuk proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Siapkan dokumen seperti:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan bank
- Verifikasi PPATK dan bank – Data nasabah akan dicek ulang dan disinkronisasi dengan database perbankan.
- Reaktivasi rekening – Jika seluruh proses selesai, bank akan membuka kembali akses rekening. Nasabah dapat memantau status rekening secara berkala.
Mengapa Rekening Bisa Terblokir?
Ada beberapa alasan umum rekening terblokir PPATK, di antaranya:
- Tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama (rekening dormant).
- Adanya indikasi rekening dipindahtangankan atau dikuasai orang lain.
- Dugaan penggunaan rekening untuk tindak pidana pencucian uang atau penampungan dana ilegal.
Hak Nasabah Tetap Terlindungi
PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara ini tidak menghapus hak nasabah atas dana yang dimiliki. Tujuan utama langkah ini adalah:
- Memberikan peringatan kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening tersebut masih aktif.
- Melindungi kepentingan umum agar rekening tidak disalahgunakan pihak lain.
- Menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.
Kesimpulan
Jika rekening bank Anda tiba-tiba diblokir PPATK, jangan panik. Dana tetap aman dan bisa dicairkan kembali setelah proses verifikasi selesai. Pastikan untuk segera menghubungi pihak bank, mengisi formulir resmi PPATK, serta menyiapkan dokumen identitas yang dibutuhkan.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, rekening dapat kembali aktif dan digunakan secara normal.